- Volume: 1,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai sektor seperti pemerintahan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, kemajuan ini juga diiringi dengan peningkatan kejahatan siber, seperti peretasan, penipuan digital, pencurian identitas, dan ransomware, yang mengancam keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi seperti UU ITE dan UU PDP telah diterapkan, tetapi tantangan dalam implementasi dan adaptasi terhadap dinamika teknologi tetap signifikan. Indonesia menghadapi kesenjangan dalam penegakan hukum siber, termasuk kurangnya kapasitas teknis aparat hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang keamanan digital, serta keterbatasan kerjasama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas batas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Data diperoleh dari dokumen hukum, laporan pemerintah, studi kasus, artikel jurnal, dan literatur akademik. Analisis dilakukan menggunakan metode tematik untuk mengidentifikasi pola, tantangan, dan efektivitas kebijakan kriminal terkait kejahatan siber. Studi ini menunjukkan bahwa kebijakan siber di Indonesia memerlukan penguatan, terutama dalam hal implementasi, edukasi publik, dan adaptasi teknologi. Contoh dari Amerika Serikat dan Uni Eropa menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, regulasi perlindungan data yang ketat, dan kampanye edukasi dapat meningkatkan ketahanan terhadap ancaman siber. Penelitian ini menyarankan penguatan UU ITE dan UU PDP, literasi digital bagi masyarakat, peningkatan kompetensi aparat hukum, kerjasama internasional, serta pembentukan jaringan pertukaran informasi siber untuk menciptakan ekosistem keamanan digital yang tangguh, efektif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.