Candi Sumberawan adalah salah satu cagar budaya di Kabupaten Malang. Terletak di tengah hutan pinus, candi ini dikelola oleh Perum Perhutani KPH Malang. Sebagai cagar budaya, sudah semestinya candi ini dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Namun, status quo menunjukkan sebaliknya, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Perum Perhutani KPH Malang dan Disparbud Kabupaten Malang. Regulasi pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Malang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Dalam Perbup tersebut, diatur kewenangan Disparbud Kabupaten Malang untuk menjalankan fungsi pengelolaan cagar budaya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kewenangan Perum Perhutani KPH Malang, Disparbud Kabupaten Malang, dan mengetahui perbandingan kewenangan kedua lembaga tersebut dalam mengelola cagar budaya, serta menganalisis pergeseran fungsi Perum Perhutani KPH Malang melalui regulasi a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan analisis berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan cagar budaya. Kemudian, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, artikel, hasil penelitian sebelumnya, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergeseran fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan Candi Sumberawan. Pergeseran tersebut ditunjukkan dengan dikelolanya Candi Sumberawan oleh Perum Perhutani KPH Malang, padahal secara yuridis sebagai cagar budaya seharusnya Candi tersebut dikelola Disparbud Kabupaten Malang. Oleh sebab itu, diperlukan adanya harmonisasi peraturan terkait kewenangan dalam pengelolaan Candi Sumberawan antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.