6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Equality-JLJ - Equality Journal of Law and Justice - Vol. 1 Issue. 2 (2024)

Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022

Meuthia Syaharani,



Abstract

Pengakuan cryptocurrency (yang selanjutnya disebut Aset Kripto) sebagai komoditi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengenaan Aset Kripto sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengaturan PPN atas Aset Kripto terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK tersebut mengatur mengenai objek, subjek, taatbestand, serta tarif dari PPN Transaksi Aset Kripto. Pengaturan mengenai pajak materiil PPN Aset Kripto dalam PMK tersebut tentu menimbulkan permasalahan, karena Pasal 23A Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan pengaturan pajak diatur dalam Undang-undang. Maka dari itu, penelitian ini berupaya untuk menganalisis prinsip kepastian hukum dalam pemungutan PPN terhadap Aset Kripto di Indonesia berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2022 serta praktik pemungutan PPN Aset Kripto agar secara efektif dapat meningkatkan Penerimaan Negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan telaahan terhadap asas-asas pembentukan hukum perpajakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan Penulis akan mengurai hasil analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PMK 68/PMK.03/2022 tidak memenuhi prinsip kepastian hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, dalam meningkatkan penerimaan negara yang dilakukan melalui pemungutan PPN Aset Kripto, Kementerian Keuangan dapat melakukan upaya-upaya kerjasama dengan stakeholders lain dan melakukan optimalisasi arsitektur teknologi.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3048-1252

Date.Create Crossref:

01-Dec-2024

Date.Issue :

15-Aug-2024

Date.Publish :

15-Aug-2024

Date.PublishOnline :

15-Aug-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0