Pengeluaran negara indonesia dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara itu, pengelolaan pengeluaran keuangan negara Singapura diatur dalam Undang-Undang Keuangan Singapura (Singapore Financial Procedure Act), dengan pengeluaran negara difokuskan pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik yang berkualitas. Namun dalam pengelolaan pengeluaran keuangan negara masih terdapat masalah seperti kebocoran anggaran, korupsi, dan inefisiensi dalam pengelolaan pengeluaran negara, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pengeluaran negara. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengeluaran keuangan negara Indonesia dan Singapura dengan melihat jenis pengeluarannya, klasifikasi belanja negara dan mekanisme penganggaran dan pengeluaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan pengeluaran keuangan Negara Indonesia dibedakan menjadi dua jenis utama, yakni belanja rutin dan belanja Pembangunan. Sedangkan pengeluaran keuangan negara Singapura yang dibagi menjadi dua yaitu pengeluaran operasi, dan pengeluaran pembangunan. Perbedaan kedua negara ini terletak pada sistem pengeluarannya, sistem pengeluaran negara di Indonesia meliputi dua metode pembayaran tagihan kepada negara, yaitu: Metode Pembayaran Langsung dan Melalui Uang Persediaan. Sedangkan Pemerintah Singapura juga menerapkan sistem line-item budgeting dengan kebijakan balance budget yang konsisten. Persamaannya adalah kedua negara memasukkan belanja pembangunan ke dalam jenis pengeluaran negara.