Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut. Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun. Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibat hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.