Artikel ini bertujuan untuk menginterpretasi mubadalah dapat menjadi alternatif solusi bagi hakim sebagai upaya menghadirkan putusan dalam sengketa hukum keluarga Islam yang adil jender. Interpretasi mubadalah merupakan interaksi antara teks dan realitas, yang diharapkan mampu memberikan makna konstruktif terhadap realitas kehidupan dan mengangkat prinsip-prinsip relasi antara laki-laki dan perempuan. Temuan konsep pada artikel ini adalah bahwa ada tiga langkah yang bisa dilakukan hakim dalam melakukan interpretasi mubadalah, yakni menemukan nilai prinsipal, kemudian mencari gagasan utama atau ideal moral, dan terakhir menurunkan ideal moral tersebut kepada jenis kalamin yang tidak disebutkan dalam teks.