Indonesia memiliki keanggotaan di BRICS dan ASEAN yang memberikan peluang besar dalam perdagangan, investasi, dan diplomasi, namun menghadapi tantangan harmonisasi hukum ekonomi antara kedua blok. BRICS berfokus pada proteksionisme dan infrastruktur, sedangkan ASEAN mendorong integrasi pasar bebas menciptakan kompleksitas bagi Indonesia dalam menjaga keseimbangan kebijakan nasional dan internasional. Pengembangan kerangka hukum yang fleksibel namun kokoh sangat diperlukan untuk mengelola dinamika perbedaan regulasi di kedua organisasi tanpa mengorbankan kedaulatan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi hukum yang dapat diterapkan Indonesia untuk mengatasi tantangan harmonisasi regulasi ekonomi internasional antara BRICS dan ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dengan menganalisis data sekunder dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia memainkan peran strategis dalam menjembatani konflik hukum ekonomi antara BRICS dan ASEAN yang memiliki prinsip ekonomi berbeda dimana BRICS mendukung proteksionisme, sementara ASEAN mendorong liberalisasi pasar. Keanggotaan Indonesia di kedua blok ini menciptakan tantangan dalam harmonisasi regulasi, terutama ketika Indonesia juga terlibat dalam perjanjian multilateral seperti WTO dan G20. Dengan memanfaatkan posisinya Indonesia dapat memperkuat ekonominya dan mempengaruhi kebijakan global sambil menjaga kedaulatan hukum ekonomi nasional.