Notaris adalah salah satu pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta syarat sah perjanjian, apabila dalam hal Notaris tidak memenuhi salah satu syarat maka suatu akta notaris dapat dinyatakan cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta Notaris. Fokus Penelitian ini adalah Akibat dari ketidakhatian Notaris dalam membuat produk hukumnya dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT.BTN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LI sebagai Notaris melakukan pelanggaran prosedur dalam pembuatan akta dengan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dimana akta yang diterbitkan Notaris tersebut yaitu akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 05 Oktober 2015 dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan beserta dengan turunannya, serta LI mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Tujuan Penulisan ini untuk menganalisa dan mengkaji terkait penerapan prinsip kehati hatian seorang Notaris dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang didasarkan pada risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 74/PDT/2021/PT BTN. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perudang-undangan.