Perilaku balap liar motor dan mobil di kota Surakarta telah meresahkan masyarakat. Perilaku balap liar telah dikatagorikan sebagai kondisi patologi social sehingga perlu segera ditindak tegas agar tidak jatuh korban semakin bertambah . Balap liar dilakukan para remaja tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas, tidak menggunakan standart keamanan berkendaraan motor yang telah ditetapkan ( tidak mengunakan helm, pelindung jaket dan kaki, knalpot brong, tanpa spion, tanpa plat nomer ). Balap liar sangat membayahakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan di sekitarnya. Balap liar biasanya dilakukan pada waktu malam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum balap liar secara nyata dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku balap liar motor ataupun mobil di Satlantas Polresta Surakarta. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan balap liar di Kota Surakarta mayorita dilakukan oleh para remaja yang ingin menunjukkan jati dirinya dan menyalurkan hobi berkendaraan akan tetapi tidak memperhatikan peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan penyimpangan dan perbuatan yang melanggar hukum serta kurangnya pengetahuan remaja tentang peraturan lalu lintas . Penegakan hukum pidana terhadap kegiatan balap liar dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum adalah faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Adanya penegakkan hukum dan sosialisasi pada remaja pelaku balab liar diharapkan dapat meminimalisir adanya kegiatan balap liar di Kota Surakarta.