6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Equality-JLJ - Equality Journal of Law and Justice - Vol. 2 Issue. 1 (2024)

Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Nur Rizki Aulia, Nurikah Nurikah, Ahmad Rayhan,



Abstract

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Bima memiliki wewenang dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang. Kota bima dalam pelaksanaannya masih terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun identifikasi masalahnya, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori tata ruang. Metode yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, dan data sekunder. Hasil penelitian, Dinas PUPR Kota Bima menjalankan kewenangannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, kewenangan Dinas PUPR Kota Bima diperoleh secara delegasi dan melaksanakan kewenangannya berupa pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Kegiatannya berupa penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, penetapan zonasi, perizinan, serta pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Terdapat 4 faktor kendala, yaitu kompetensi SDM penyelenggara penataan ruang yang belum memadai, masih terdapat peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan, keterbatasan anggaran yang kurang mendukung penyelenggaraan tata ruang, dan masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang. Sarannya bahwa Dinas PUPR Kota Bima perlu meningkatkan sosialisasi dan sistem informasi tata ruang.







Publisher :

Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3048-1252

Date.Create Crossref:

10-May-2025

Date.Issue :

11-Dec-2024

Date.Publish :

11-Dec-2024

Date.PublishOnline :

11-Dec-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0