Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait keberlakuan UU Cipta Kerja dengan keputusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Artinya, dalam jangka waktu dua tahun, pembentuk undang-undang diharapkan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Jika tidak, UU tersebut akan secara otomatis tidak berlaku. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji berbagai produk hukum yang lahir pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, serta berbagai tantangan dalam proses tindak lanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik. UU No. 13 Tahun 2022 yang dihasilkan melalui proses legislasi cepat (fast track legislation), serta UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Cipta Kerja, menimbulkan pertanyaan terkait dengan pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai masalah.