6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Equality-JLJ - Equality Journal of Law and Justice - Vol. 2 Issue. 1 (2025)

Keterlibatan Pembentuk Undang-Undang Dalam Proses Hukum Pasca Putusan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja

Hofifah Hofifah, Saifuddin, Misbahul Wani, Alfaenawan Alfaenawan,



Abstract

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait keberlakuan UU Cipta Kerja dengan keputusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Artinya, dalam jangka waktu dua tahun, pembentuk undang-undang diharapkan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Jika tidak, UU tersebut akan secara otomatis tidak berlaku. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji berbagai produk hukum yang lahir pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, serta berbagai tantangan dalam proses tindak lanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik. UU No. 13 Tahun 2022 yang dihasilkan melalui proses legislasi cepat (fast track legislation), serta UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Cipta Kerja, menimbulkan pertanyaan terkait dengan pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai masalah.







Publisher :

Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3048-1252

Date.Create Crossref:

10-May-2025

Date.Issue :

18-Feb-2025

Date.Publish :

18-Feb-2025

Date.PublishOnline :

18-Feb-2025



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0