(Siyogo Siyogo, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Wijayono Hadi Sukrisno)
- Volume: 2,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This research aims to analyze the judge's considerations when deciding industrial relations court cases with separate filings and the legal consequences of differences in rulings from industrial relations court cases with separate filings (splitting). The urgency of this research is that currently, courts consider factors beyond the literal interpretation of the law when making decisions, therefore legal professionals, including judges, must have empathy for individuals which is reflected in their decisions. This type of research is normative juridical. The research results show that splitting in the resolution of industrial relations cases refers to the separation of interest disputes and employment termination (PHK) disputes in decisions. However, this separation creates legal uncertainty and a damaged sense of justice. This separation of cases also has the impact of separating settlements and decisions, resulting in two different decisions for each type of dispute, with different legal consequences. The Civil Procedure Law (HIR) and Field Room (RBg) systems are used in industrial relations courts, but high costs, especially for workers, are the main obstacle. Apart from that, differences in decisions between judges also give rise to injustice.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim pada saat memutuskan perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah dan akibat hukum dari perbedaan amar putusan dari perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah (splitsing). Urgensi penelitian ini yaitu saat ini, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor di luar penafsiran hukum secara harafiah ketika mengambil keputusan, oleh karena itu para profesional hukum, termasuk hakim, harus memiliki empati terhadap individu yang tercermin dalam putusannya. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa splitsing dalam penyelesaian perkara hubungan industrial mengacu pada pemisahan perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam putusan. Namun, pemisahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan yang tercederai. Pemisahan perkara ini juga berdampak pada pemisahan penyelesaian dan putusan, menghasilkan dua amar putusan yang berbeda untuk setiap jenis perselisihan, dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Sistem Hukum Acara Perdata (HIR) dan Ruang Bidang (RBg) digunakan dalam pengadilan hubungan industrial, namun biaya tinggi, terutama bagi pekerja, menjadi kendala utama. Selain itu, perbedaan putusan antara hakim juga menimbulkan ketidakadilan.