Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim pada saat memutuskan perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah dan akibat hukum dari perbedaan amar putusan dari perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah (splitsing). Urgensi penelitian ini yaitu saat ini, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor di luar penafsiran hukum secara harafiah ketika mengambil keputusan, oleh karena itu para profesional hukum, termasuk hakim, harus memiliki empati terhadap individu yang tercermin dalam putusannya. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa splitsing dalam penyelesaian perkara hubungan industrial mengacu pada pemisahan perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam putusan. Namun, pemisahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan yang tercederai. Pemisahan perkara ini juga berdampak pada pemisahan penyelesaian dan putusan, menghasilkan dua amar putusan yang berbeda untuk setiap jenis perselisihan, dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Sistem Hukum Acara Perdata (HIR) dan Ruang Bidang (RBg) digunakan dalam pengadilan hubungan industrial, namun biaya tinggi, terutama bagi pekerja, menjadi kendala utama. Selain itu, perbedaan putusan antara hakim juga menimbulkan ketidakadilan.