Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan hukum dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang tidak mampu secara ekonomi di Polres Semarang, dengan fokus pada kendala dan solusi yang dihadapi. Sistem peradilan pidana di Indonesia mengatur hak-hak tersangka, salah satunya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Meskipun diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara norma yang diharapkan dan kenyataan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yang mengintegrasikan analisis terhadap norma hukum dengan penerapannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara umum peraturan terkait bantuan hukum sudah diterapkan, masih terdapat kendala utama terkait kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya sosialisasi yang efektif. Meskipun aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum berperan aktif, peningkatan sarana dan pendidikan hukum bagi masyarakat masih diperlukan untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses dengan optimal oleh semua lapisan masyarakat. Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam sistem pendampingan hukum serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum.