Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pemberian uang pisah kepada pekerja yang mangkir tanpa keterangan yang sah dan tidak diatur dalam perjanjian kerja. Setelah reformasi tahun 1998, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Salah satu aspek penting adalah pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian kompensasi kepada pekerja, termasuk uang pisah. Namun, tidak semua kondisi PHK dan pemberian kompensasi diatur secara spesifik dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan aturan mengenai uang pisah dapat menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, serta ketidakpastian hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis putusan pengadilan dan peraturan yang berlaku terkait kompensasi bagi pekerja mangkir, yang belum diatur dalam perjanjian kerja. Penelitian ini menyarankan adanya regulasi yang lebih jelas untuk menghindari konflik hukum di masa depan.