- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
The purpose of the research is to study and analyze the steps for resolving overlapping land certificate disputes at the State Administrative Court (PTUN), and the problems involved in realizing legal certainty for land rights owners. Ownership of land rights is proven by a land certificate. The facts on the ground are that there is overlapping land certificates. Settlement through PTUN must accept disappointment considering that there are many problems in the execution carried out by State Administrative Bodies/Officials who experience many obstacles. The urgency of this research is that in order to realize legal certainty for society, it is important to carry out this research. The method in this research is sociological juridical, with descriptive analysis specifications. The data used is primary data and is supported by secondary data with qualitative data analysis. The research results show that overlapping certificates can be resolved by filing a lawsuit with the PTUN, with a request to cancel one of the certificates. PTUN is one of the judicial authorities located under the Supreme Court, which has the authority to examine, decide and resolve state administration disputes, including disputes over overlapping land rights certificates. Bearing in mind that a land certificate is a decision of a state administrative body/official, namely the National Land Agency (BPN). The problems faced by BPN when carrying out the execution include 3 things, namely: First, it is hampered by the process of releasing the rights of the intervention defendant; Second, the process of releasing assets from the intervening defendant is hampered, and third, there has been a change in the object of the dispute due to the sale and purchase. The problems that occur are an obstacle for the government to guarantee legal certainty for land rights owners.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis langkah penyelesaian sengketa sertifikat tanah yang overlapping di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan problematikanya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan sertifikat tanah. Fakta di lapangan terdapat overlapping sertifikat tanah. Penyelesaian melalui PTUN harus menerima kekecewaan mengingat banyak problematika dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengalami banyak hambatan. Urgensi penelitian ini bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, maka penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan didukung denga data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian overlapping sertifikat dapat dilakukan dengan mengajukan Gugatan ke PTUN, dengan permohonan pembatalan terhadap salah satu sertifikat. PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman berkedudukan di bawah Mahkamah Agung, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara termasuk di dalamnya adalah sengketa overlapping sertifikat hak atas tanah. Mengingat sertifikat tanah merupakan suatu keputusan Badan/Pejabat TUN yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun problematika yang dihadapi oleh BPN ketika melaksanakan eksekusi meliputi 3 hal, yaitu: Pertama, terhambat dengan proses pelepasan hak dari tergugat intervensi; Kedua, terhambat dengan proses pelepasan aset dari tergugat intervensi, dan Ketiga, telah terjadi perubbahan objek sengketa karena jual beli. Problematika yang terjadi menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mewujudkan jamninan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.