Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan akta hibah yang dibuat oleh wajib pajak dengan tujuan menghindari pajak, dengan meninjau peran Notaris dalam memastikan legalitas akta hibah serta relevansi ketentuan perpajakan terkait hibah harta yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada beberapa kasus yang terjadi yaitu terkait pengalihan harta melalui hibah yang kerap digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Salah satu kasus yang menonjol adalah manipulasi hibah oleh wajib pajak berinisial TY seorang hakim agung yang dalam pemeriksaan ditemukan penambahan harta yang tidak wajar dan banyak dilakukan melalui hibah. Urgensi penulisan ini terletak pada pentingnya memastikan akta hibah yang dibuat oleh Notaris tidak melanggar hukum, mengingat Notaris adalah pejabat umum yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membuat akta autentik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dari anggota keluarga yang setara dan tidak terkait bisnis bukan merupakan subjek pajak, mengingat praktik hibah sering kali dimanfaatkan untuk penghindaran pajak maka Notaris perlu memahami aturan perpajakan terkait hibah dan sanksi atas pelanggaran agar akta hibah yang disusun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kebaruan dalam penelitian ini adalah mengidentifikasi peran Notaris dan menganalisis celah-celah dalam regulasi yang memungkinkan wajib pajak memanfaatkan akta hibah untuk menghindari kewajiban perpajakan mengingat transaksi hibah yang bersifat familial sering kali sulit diverifikasi sehingga memungkinkan penyalahgunaan oleh wajib pajak.