Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis langkah penyelesaian sengketa sertifikat tanah yang overlapping di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan problematikanya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan sertifikat tanah. Fakta di lapangan terdapat overlapping sertifikat tanah. Penyelesaian melalui PTUN harus menerima kekecewaan mengingat banyak problematika dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengalami banyak hambatan. Urgensi penelitian ini bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, maka penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan didukung denga data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian overlapping sertifikat dapat dilakukan dengan mengajukan Gugatan ke PTUN, dengan permohonan pembatalan terhadap salah satu sertifikat. PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman berkedudukan di bawah Mahkamah Agung, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara termasuk di dalamnya adalah sengketa overlapping sertifikat hak atas tanah. Mengingat sertifikat tanah merupakan suatu keputusan Badan/Pejabat TUN yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun problematika yang dihadapi oleh BPN ketika melaksanakan eksekusi meliputi 3 hal, yaitu: Pertama, terhambat dengan proses pelepasan hak dari tergugat intervensi; Kedua, terhambat dengan proses pelepasan aset dari tergugat intervensi, dan Ketiga, telah terjadi perubbahan objek sengketa karena jual beli. Problematika yang terjadi menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mewujudkan jamninan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.