SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 2761-2780 of 2,801

Analytics

Irvan Anas

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai hak dan kepentingan, hak dan kewajiban yang sama. Salah satu jenis usaha koperasi adalah simpan pinjam yang membantu anggotanya dalam perkreditan.  Kospin Mitra Usaha Comal, KSP Berkah Berkarya Nusantara, dan KSP Dana Comal dalam memberikan pinjaman mewajibkan adanya jaminan. Terhadap jaminan benda bergerak pengikatannya dalam bentuk perjanjian penyerahan hak milik dan keprcayaan atas barang-barang yang dilegalisasi oleh notaris akan tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini dikarenakan jika didaftarkan akan memerlukan biaya yang memberatkan debitur yang rata-rata berasal dari golongan usaha kecil menengah. Sehingga apabila terjadi kredit macet atau kredit bermasalah penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah antara kreditor dengan debitur. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan bersifat kekeluargaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris sehingga yang diteliti adalah asas hukum dan kaidah hukum yang masih berlaku namun juga didukung dengan data empiris yang berasal dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah terjadinya perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan fidusia di Kospin Mitra Usaha Comal, KSP Berkah Berkarya Nusantara, dan KSP Dana Comal merupakan proses pemberian kredit yang melalui tahap pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya kemudian dibuat pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris dan perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan secara umum yang diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dan perlindungan secara khusus tercantum dalam perjanjian kreditnya dengan klausula penyerahan hak milik atas kepercayaan.

Michael Romaneda Sugiyono

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perjanjian jual beli hak atas tanah dibuat berdasarkan pada kesepakatan antara para pihak. Adanya keterlibatan pihak ketiga pada transaksi jual beli tanah dalam bentuk pemberian janji untuk pembayaran kompensasi atas jual beli dapat menyebabkan kesepakatan berdasarkan kesadaran tidak mutlak yang dapat menimbulkan permasalahan terutama bila janji demikian tidak terpenuhi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara dengan Notaris maka dalam penulisan ini membahas mengenai kekuatan perjanjian di bawah tangan terhadap akta jual beli secara notariil, implikasi pembatalan akta jual beli tanah setelah adanya wanprestasi bagi para pihak, dan pertimbangan hakim dalam mengadili Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 73/Pdt.G/2013/PN.Btl. Kekuatan perjanjian di bawah tangan pada dasarnya berkekuatan hukum apabila kedua belah pihak menandatangani isi perjanjian tersebut dan terdapat saksi yang menyaksikan adanya perjanjian tersebut seperti yang telah diatur dalam Pasal 1865 – 1912 KUHPerdata. Implikasi pada putusan secara hukum ada unsur penipuan dari AM sebagai pihak kedua kepada K selaku penjual dalam bentuk perbedaan harga jual yang sudah disepakati dalam akta di bawah tangan dengan akta jual beli PPAT. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2013.PN.Btl didasarkan pada adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, sehingga hakim memutuskan sesuai dengan isi perjanjian di bawah tangan dan akta jual beli otentik bahwa apabila Tergugat I melakukan wanprestasi, maka harus menanggung konsekuensi bahwa objek tanah tersebut kembali kepada Penggugat.

Rita Agustina

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Hubungan hukum dalam pengelolaan lingkungan satuan rumah susun, melibatkan pengelola yang ditunjuk oleh penjual atau perhimpunan pemilik dan penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni satuan rumah susun itu sendiri. Substansi sengketa berkisar mengenai penetapan service charge/IPL (luran Pengelolaan Lingkungan), retribusi dan beban-beban lain yang dianggap oleh pemilik/penghuni rumah susun tidak memperhatikan rasa keadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik?, 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr.?, 3) Bagaimana akibat hukum putusan tersebut bagi pengelola dengan pemilik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu melalui mediasi dan gugatan di pengadilan. Pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr. berdasarkan keabsahan kedudukan pengelola dan keabsahan perjanjian pengelolaan. Putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi pengelola dan pemilik, yaitu pengelola haus memiliki legal standing sementara  pemilik wajib memenuhi kewajiban.

Elita Intan Wijayanti

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung. Faktanya, terdapat Rumah Sakit dari suatu Yayasan yang karena terdesak oleh kebutuhan peningkatan manajemen Rumah Sakit, Yayasan tersebut yang mengelola unit usaha Rumah Sakit membentuk PT untuk mengelola unit usaha Rumah Sakit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran Notaris dalam proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 2) Bagaimana mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 3) Bagaimana tanggung jawab hukum organ yayasan dalam upaya peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Pihak Yayasan dan Notaris yang membuat akta sewa menyewa tersebut. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Notaris berperan sebagai pembuat perjanjian sewa menyewa atas tanah milik PT Husada kepada Rumah Sakit Khoirunissa. Mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT adalah melalui perjanjian sewa menyewa. PT Husada menyewakan assetnya berupa tanah dan disewa oleh Yayasan Khoirunisa yang diatasnya didirikan sebuah Rumah Sakit Yayasan bernama RSIA Umi Barokah. Setiap organ yayasan melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran.

Wahyu Deny Handayani

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Saat ini dengan meningkatnya persaingan dari segi bisnis perumahan, antara developer dengan Bank telah dibuat suatu perjanjian kerjasama dengan buy back guarantie. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah jual beli rumah dimana sertipikat belum siap, atau masih induk sehingga antara developer dengan konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dan nanti setelah sertipikat sudah siap untuk dilakukan jual beli, konsumen akan dipanggil kembali untuk penandatanganan yang kedua, yaitu penandatanganan akta jual beli dengan developer dan pengikatan agunan dengan Bank. Hal ini sebenarnya cukup berisiko bagi Bank selaku penyandang dana, karena Bank belum mempunyai hak preferensi atas agunan berkaitan dengan fasilitas kredit yang telah diberikan kepada konsumen/debitor. Untuk mengatasi masalah risiko tersebut, maka dalam Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan developer dicantumkan suatu janji dari developer untuk membeli kembali agunan apabila fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada debitor tersebut tidak lancar pembayarannya atau terjadi kredit macet sebelum sertipikat atas agunan tersebut diterbitkan. Rumusan Masalah yang diambil yaitu 1) bagaimana penyelesaian perjanjian kredit pemilikan rumah akibat konsumen wanprestasi, 2) bagaimana proses pengambilalihan objek perjanjian oleh developer akibat wanprestasi konsumen dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, 3) bagaimana kedudukan dan peranan penjaminan buy back guarantee dalam kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendala yang timbul dengan adanya proses buy back guarantee. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian wanprestasi atas kredit pemilikan rumah dapat dilakukan dengan pengambilalihan objek jaminan oleh developer berdasarkan penjaminan buy back guarantee, dimana pihak bank belum dapat melakukan pengikatan agunan, sedangkan proses pengambilalihan objek ini dilakukan developer dengan melakukan pelunasan atas tunggakan-tunggakan yang dialami debitur, dan kedudukan dan peranan penjaminan buy back guarantie dalam transaksi jual beli unit perumahan dengan fasilitas KPR adalah developer akan membeli tanah dan bangunan yang telah terjual dalam hal debitor lalai, selain itu penjamin akan membantu bank sampai bank mendapat/menguasai tanah dan bangunan, jaminan yang dilakukan developer akan berlaku terus menerus sampai dengan bank mendapat jaminan atas dapat diikat sebagai hak tanggungan.

Widya Kirana Septiani Putri

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: a)  kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010; dan c) hambatan yang ditemui terhadap adanya pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a) kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu anak yang lahir di dalam perkawinan yang tidak tercatat termasuk dalam anak yang lahir di luar perkawinan, karena perkawinan tidak tercatat maka tidak sah dalam kacamata hukum positif di Indonesia; b) akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, maupun anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan menurut Keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 kedudukannya sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, sepanjang ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan teknologi atau alat bukti yang sah menurut hukum; dan c) hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum dapat diimplementasikan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini disebabkan putusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh para hakim maupun nilai-nilai agama, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, bahkan Undang-undang Perkawinan. Sedangkan di Pengadilan Agama Semarang, Putusan MK tersebut berjalan secara efektif, khususnya terhadap pernikahan yang sah menurut agama Islam, tetapi tidak dicatatkan. Namun terhadap keturunan dari hasil hubungan tanpa dilangsungkannya pernikahan (zina), tidak dapat memperoleh pengakuan sebagai anak sah.

Chandra Aquino Tambunan

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Kebutuhan untuk melindungi lingkungan lebih umum dari sebelumnya. Bisnis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan mereka dilakukan secara berkelanjutan. Corporate Environmental Responsibility (CER), juga dikenal sebagai “Green CSR” telah menjadi tren global selama beberapa waktu. Istilah ini berasal dari Corporate Social Responsibility atau CSR, dan mengacu pada tugas untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan. Tanggung jawab individu dan perusahaan adalah dasar untuk pembangunan berkelanjutan masyarakat dan dunia. Tanggung jawab lingkungan badan usaha merupakan prasyarat bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu merupakan aspek penting dari tanggung jawab perusahaan. Tugas corporate adalah untuk tidak hanya memperhatikan pelanggan, pemasok, dan karyawan mereka, tetapi juga planet ini.

Harris Yulian Firdaus

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Dewasa ini pemerintah Indonesia mempercepat pertumbuhan investasi pada Indonesia guna mewujudkan penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan per kapita di seluruh masyarakat Indonesia. Namun kebijakan itu memiliki resiko pada lingkungan karena peningkatan aktivitas industrial yang menimbulkan pencemaran. Pembangunan berkelanjutan merupakan tahapan dari pembangunan (lahan, kota, bisnis, dan masyarakat) yang berpedoman atas pemenuhan kebutuhan saat ini dengan tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan dari generasi yang akan datang. Syarat dalam perizinan pada bagian hukum lingkungan yaitu jika aktivitas usaha itu wajib mempunyai AMDAL. Dokumen tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 angka 35 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Pasal 1 angka 1 tentang Izin Lingkungan. Metode yang digunakan ialah Metode Pustaka, merupakan metode pembelajaran dari berbagai macam bacaan referensi serta hasil dari gubahan sebelumnya yang sama dan berguna untuk mendapatkan landasan teori pada studi kasus yang akan dikaji dalam penulisan saat ini.

Rizky Gunawan; Aldy Wiguna; Rahmi Widia Purnama

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Penelitian ini mengacu pada upaya yang dilakukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian yaitu Usaha Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka pembenahan birokrasi menjadi lebih agile, perlu dipertanyakan kesiapan pemerintah dalam praktik Agile Governance. Hasil tersebut menunjukkan tantangan UMKM dalam menghadapi Perusahaan Ritel Modern yang telah berdiri di setiap sudut kota yaitu Indomaret dan Alfamart. Hal ini terlihat dari jumlah gerai yang telah berdiri dimana Indomaret pada tahun 2020 mencapai 17.681 gerai, sedangkan Alfamart pada tahun 2020 tercatat sebanyak 15.102 gerai di seluruh Indonesia. Tujuan dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan implementasi Agile Governance dalam menangani permasalahan UMKM di setiap daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dari hasil yang telah disebutkan kesimpulannya, perusahaan retail seperti Indomaret dan Alfamart menjadi tempat persaingan yang ketat bagi Pasar Tradisional atau UMKM, namun jika pemerintah gesit dan mampu mensinkronisasikan kebutuhan masyarakat dan perekonomian maka akan berdampak kemajuan di suatu daerah dan Indonesia.

Nurpaliza, Nurpaliza; Desti Alvira Syahwa; Khalda Salsabella Inayah

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Penelitian ini bertujuan bagi Potensi Objek Wisata terhadap Perekonomian Masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau , Sektor pariwisata akan menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang penting dalam suatu negara. Pariwisata merupakan salah satu bidang yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, termasuk di negaraIndonesia. Pariwisata memiliki potensi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang berkerja di Objek Wisata tersebut dan juga masyarakat sekitar , pertanyaan melibatkan para pengunjung , para masyarakat , dan kementrian parawisata . Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi sumber daya alam di Kabupaten Karimun adalah Pariwisata di Indonesia memiliki potensi yang cukup baik dan merupakan salah satu sektor yang memacu perekonomian di Indonesia. Perencanaan pariwisata sangat penting dilakukan mengingat sektor pariwisata kini dijadikan sector unggulan karena dapat memacu sektor lainnya seperti bisnis transportasi, hotel, restoran, hiburan, dan lain-lain. Pulau Karimun sebagai salah satu pulau yang terdapat di Kepulauan Riau memiliki peluang untuk memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun

Mohd. Yusuf DM; Vivi Yola; Destin Maiharani; Egi Dwi

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.    

Nanda Pramudya Pangestu; Bimo Satrio Wibowo; Muhammad Arrullah Safriawan; Muhammad Asmar Aqilah; Noviyanto, Noviyanto

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Informasi yang benar dan akurat sangat diperlukan bagi bisnis mengenai hal menghormati hak pada pembeli. Suatu barang untuk hak-hak konsumen, dibeli di tempat lain untuk dijual kembali disertifikasi untuk menjadi tidak asli, melewatkan pemeriksaan orisinalitas toko. Penemuan pembelian pembeli di gerai yang beda ternyata palsu, serta barang yang terbeli oleh pembeli terlewatkan saat toko memeriksa keasliannya. Menghormati hak-hak konsumen sangat penting mengenai pemilik usaha dalam memberikan sebuah informasi tentang keakuratan barang dan jasa, oleh karena itu, persoalan tersebut diatasi dengan aturan pada Undang-undang yang ada dalam Nomor 8 Tahun 1999 mengenai tujuan memproteksi terhadap pembeli. Maksud dari penelitian ini adalah suatu bentuk mengenai perlindungan pembeli di e-commerce serta mencari jalan keluar pertanggungjawaban pemilik toko terhadap pembelinya. Metode mengenai penelitian ini penggunaannya dalam jurnal ini adalah metode kualitatif dengan sifatnya yang berbentuk deskriptif menggunakan studi pustaka. Mengenai suatu hasil dari penelitian ini terdapat peraturan yang mengingat mengenai penjualan barang di e-commerce dengan merek tertentu karena telah dilindungi HAKI. Para penjual e-commerce dan konsumen dituntut untuk lebih bijak saat menjual dan membeli barang.  

Hery Kurniawan Zaenal

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

This study aims to: (1) analyze and discover the nature of the approval of the Notary Honorary Council as an effort to protect the law against notaries in the judicial process; (2) Analyze and find law enforcement for Notaries related to Professional Ethics. This type of research is normative law. While the research approach used, namely: Legislation, conceptual approach, and case approach, as well as a comparative approach. The legal materials used in this study are primary legal materials and secondary legal materials. While the analysis of legal materials using qualitative analysis. The results of the study show that: (1) The regional MKN has the authority to examine applications submitted by investigators, public prosecutors or judges; as well as giving approval or rejection of requests for approval to take photocopies of minuta deed and summons Notaries to attend investigations, prosecutions, and judicial processes (66 paragraph (1) UUJNP), (2) Sanctions imposed on Notaries who violate the professional code of ethics are regulated in Article 85 UUJN, namely in the form of: Verbal warning; Written warning; temporary stop; Honorable discharge; and Dishonorable Dismissal by the Notary Honorary Council.

Delfi Heni Susanti; Dastin Pratiwi; Farida Hani Sri Wahyuni

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Pandemi Covid-19 ini telah banyak memakan korban jiwa dan tentunya membawa dampak yang buruk bagi keberadaan negara kita. Banyak sektor pemerintah yang terbengkalai dan mengakibatkan kerugian akibat pandemi ini. Namun, disamping itu pemerintah dalam tugasnya sebagaimana yang terdapat dalam tujuan NKRI pada alinea keempat UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut menjadi acuan pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat walaupun dimasa pandemi yang menerjang. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang menjelaskan terkait implementasi program PKH di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang dengan menggunakan teori implementasi Ripley (Purwanto, Erwan Agus & Sulistyastuti, 2012) yang menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan data primer. Responden dalam penelitian ini merupakan penerima manfaat dari program PKH. Melalui wawancara ini diketahui bahwa implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) masih menunjukkan kekurangan yang perlu diperbaiki ditahun berikutnya, yakni adanya keterlambatan penyaluran dana kepada masyarakat dan adanya masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Namun, tidak mendapatkan program tersebut. Sehingga, hal ini menyebabkan proses implementasi menjadi terhambat di era pandemi saat ini.

Bagas Paningkas

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021. Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penolakan terhadap 62 orang asing masuk ke Wilayah Indonesia selama periode 3-30 Juli 2021. Penolakan orang asing ini merupakan penerapan dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat

Era Purike; Astriana Baiti; Nur Azizah

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Saat ini pengguna internet dan media sosial di Indonesia tumbuh pesat. Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022. Pemerintah Indonesia juga memanfaatkan media daring untuk mensosialisasikan beberapa kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perubahan sikap dari para pengguna media sosial terhadap komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui kanal media daring milik pemerintah maupun kanal berita media daring. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan menyebarkan kuesioner penetlitian kepada pengguna media sosial yang berusia 17-60 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 47,7% responden menyatakan informasi yang diberikan oleh pemerintah kadang-kadang memberikan perubahan sikap, sementara 36,4% responden menyatakan bahwa informasi yang disampaikan membawa perubahan sikap pada diri mereka, dan 15,9% menyatakan informasi yang disampaikan tidak merubah sikap apapun bagi mereka. Hal yang menarik lainnya adalah 91,4% responden menyatakan bahwa mereka mengikuti komunikasi politik pemerintah yang dibagikan di media daring maupun media sosial. Sedangkan sisanya (8,6%) menyatakan bahwa mereka tidak mengikuti informasi terkait kebijakan pemerintah yang dibagikan di media daring maupun media sosial. Namun responden menilai bahwa pemerintah belum dapat memaksimalkan komunikasi politik melalui media sosial yang dimiliki oleh pemerintah, dimana bahasa penyampaian informasi yang digunakan kurang sesuai dengan tingkat literasi pengguna media sosial, informasi yang disampaikan kurang menarik dan kurang informatif bagi pengguna media sosial, kurangnya unsur edukasi di informasi yang disampaikan oleh pemerintah dan minimnya saluran penyampain keluhan di media daring atau media sosial yang dimiliki oleh pemerintah.  Oleh karena itu, diperlukan adanya evaluasi dari pemerintah untuk membenahi komunikasi yang dilakukan melalui media daring dan media sosial milik pemerintah.

Teguh Prihandoko; Pompong B Setiadi; Sri Rahayu

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

This study aims to determine how much influence training and work motivation partially or simultaneously on the performance of employees of PT Berlian Jasa Terminal Indonesia. The method that will be used is explanatory research and hypothesis testing. With the survey technique, the questionnaire was distributed with a Likert scale. The determination technique uses saturated sampling with 100 respondents mainly employees who work in the operational division. The data analysis techniques used were descriptive analysis and inferential statistical analysis, namely: 1. Validity and Reliability Test, 2. Multiple Regression Analysis, 3. Coefficient of Determination Analysis (R2), 4. Hypothesis Testing with Partial Test (t test) and Simultaneous Test ( F test) The results of the test and analysis are as follows:1.  There is a positive and significant effect between training on employee performance, with an R Square of 0.489 or 48.9%. Hypothesis test p value 0.000 <0.05,2. There is a positive and significant effect between motivation on employee performance, with an R Square of 0.470 or 47.0%. Hypothesis test p value 0.000 <0.05.and 3. There is a positive and significant effect between training and motivation simultaneously on employee performance, with an R Square of 0.591 or 59,1%. Hypothesis test p value 0.000 <0.05.  

Hantanto Budisarwono

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang mengakibatkan tewasnya puluhan narapidana baru-baru ini, menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Sistem pemidanaan yang mengedepankan sanksi penjara selama ini tidak lagi efektif sebagai sarana penanggulangan kejahatan bahkan sebaliknya menjadikan Lembaga Pemasyarakatan mengalami over kapasitas yang berpotensi menjadi sumber kerawanan permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan.  Salah satu sumber permasalahan adalah lebih dari setengah jumlah narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan adalah narapidana kasus narkotika.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan sistem sanksi tindakan dalam tindak pidana narkotika saat ini ? serta Bagaimana pembaharuan kebijakan sistem sanksi tindakan dalam tindak pidana narkotika di masa yang akan datang ?.  Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.  Kesimpulan dalam penelitian ini adalah adanya kebiasaan dari aparat penegak hukum, khususnya hakim yang dalam menjatuhkan putusan lebih mengutamakan sanksi pidana penjara bukannya sanksi tindakan, meskipun sebenarnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur adanya sanksi tindakan dalam bentuk rehabilitasi.   Saran dalam Penelitian ini adalah mengingat pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika adalah juga merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukannya sehingga terhadap mereka akan lebih tepat bila dijatuhi sanksi tindakan berupa rehabilitasi dibandingkan dengan penjatuhan sanksi pidana.

AGUM GUMELAR

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut.  Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdaasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok

Rozikin

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Dengan adanya kemajuan tehnologi sekarang ini banyak kejadian yang menimpa anak anak kita sebagai contoh banyak  Tindak Pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan ,tipu muslihat, serangkaian kata bohong , memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, ini sering terjadi di daerah daerah ,hampir di seluruh wilayah Indonesia  Hal ini karena kurangnya pemahaman hukum terhadap anak anak terutama hukum pidana dan Hukum perlindungan anak ,Anak anak kita tidak berfikir dengan meniru dan bergaya seperti yang ada di internet ,anak anak tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sebenarnya melanggar hukum,,maka dengan adanya kejadian tersebut kita selaku orang tua harus waspada dan selalu memperhatikan anak anak kita dalam kehidupan sehari hari,Demikian karena dengan adanya kemajuan tehnologi, sebagaimana hubungan antara anak yang satu dengan yang lainnya sangat mudah dan cepat,apalagi dalam masa pandemi ini mereka anak anak kita tidak sekolah secara off line tetapi sekolahnya secara on line,dan banyak kesempatan untuk bermain hp dalam setiap harinya ,Kalau kita selaku orang tua tidak memperhatikan anak anaknya ,mereka bisa berhubungan dengan sembarang anak ,yang mengakibatkan moral dan etika anak anak kita rusak.Contohnya banyak kejadian yang orang tuanya bekerja di luar negeri ,anak anak mereka jadi tidak karuan dalam kelakuan dan moralnya ,banyak banyak anak anak yang dibawah umur dengan bebasnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri,mereka mulai dini atau kecil sudah di tinggal orang tuanya ,bekerja di luar negeri ,sehingga pengawasan anak anak tersebut terlalu bebas dan kurangnya perhatian.Ini terjadi karena kemajuan Tehnologi yang sangat pesat ,apa yang ada di seluruh dunia ini bisa kita ketahui baik itu yang sifatnya mendidik maupun yang merusak moral anak kita ,contoh yang merusak moral banyak disajikan film film porno di dalam akun hp ini, kalau yang sifatnya mendidik tidak menjadi masalah contohnya anak anak mengetahui kejadian dan berita berita di luar sana ,ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman anak.Sehingga banyak kejadian kejadian yang menimpa anak anak kita , Karena kurangnya pengawasan , banyak juga anak anak kita terlibat narkoba ,maupun mengkonsumsi pil pil koplo, demikian juga minum minuman keras , mereka semua ini meniru gaya hidup di internet internet yang serba gelamor ,mereka belum berfikir kalau semua itu sebenarnya merusak masa depan diri mereka sendiri .Itulah kita selaku orang tua harus benar benar memperhatikan tingkah laku anak anak kita , agar jangan sampai anak anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam yang salah ,sehingga melanggar Undang undang perlindungan anak dan juga undang undang KUHP Karena Pandemi covid 19 yang tidak kunjung selesai sehingga anak anak kita belajar secara on line di rumah yang bisa mengakibatkan terlalu banyak waktu senggang untuk anak anak kita bermain HP ,sehingga pemikiran anak anak kita tersebut cenderung pengin mempraktekkan nseperti apa yang di lihat di HP ,yang mana apabila yang ndi lihat di HP tersebut mungkin yang mendidik ,anak kita akan menjadi lebih baik tetapi apabila yang dilihat di HP tersebut gambar gambar pornograpi maka akan membuat pelajaran kepada anak anak kita dan kelakuan yang pantas dilakukan oleh seorang anak yang usianya masih dibawah umur ,sehingga ini bisa merusak masa depan anak anak bangsa kita ,maka dalam hal ini kita selaku orang tua harus benar benar mengawasi dan betul betul memperhatikan anak anak kita biar jangan sampai melakukan hal hal yang tidak senonoh dan tidak anak anak kita melakukannya , sebagai contoh kejadian yang dilaporkan di unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Sat Reskrim Polres Kendal, Polda Jawa Tengah     Seorang Anak sampai melakukan perbuatan seperti itu karena disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua ,orang tua membiarkan anaknya bermain tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua ,sehingga setelah kejadian tersebut baru orang tuanya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,Sebelum hal ini terjadi harus betul betul kita selaku orang tua kontrol kepada anak anak kita .lebih baik kita cerewet dari pada anak anak kita kebablasan.Karena Tehnologi sekarang ini sudah sangat maju apapun bisa dilihat dan dengar dari youtobe maupun instagram dan lainnya