Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan
Irvan Anas (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Akta Notaris, 1(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.190
Irvan Anas, "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan," Jurnal Akta Notaris, vol. 1, no. 1, 2022.
Irvan Anas. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan." Jurnal Akta Notaris, vol. 1, no. 1, 2022.
Irvan Anas. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan." Jurnal Akta Notaris 1, no. 1 (2022).
Irvan Anas (2022) 'Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan', Jurnal Akta Notaris, 1(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v1i1.190.
Irvan Anas. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Akta Notaris. 2022;1(1).
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat
Yudha Bastian Pandiangan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang
Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas
Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana
Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT
Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani
Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum
Muhammad Rivaldy Fazza; Junaidi
Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
Nibrosyia, Hamid Ahmad An; I Nyoman Sujana; I Nyoman Sukandia