PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 9 SEMARANG MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
(Rini Heryanti)
DOI : 10.26623/kdrkm.v3i1.4742
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 13-May-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Dukungan dari teknologi dan informasi yang ada, memunculkan situs-situs <em>online</em> <em>shop </em>yang sangat memanjakan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan barang maupun jasa, penawaran dengan cara ini sangat efektif dan effisien bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya. Terlebih pada saat pndemi covid 19. Hubungan antara pelaku usaha atau produsen adalah hubungan ketergantungan artinya pelaku usaha atau produsen dan konsumen sama-sama membutuhkan, menguntungkan, dan melengkapi, hubungan yang sama-sama dijaga kesinambungannya dari poses produksi, distribusi sampai dengan transaksi. Namun nampaknya konsumen berkedudukan tawar lemah,sehingga banyak mengalami kerugian dan hak-hak konsumen terabaikan. Permasalahan yang ada di mitra yakni kurangnya pemahaman siswa SMK Negeri 9 menegnai perlindungan hukum bagi konsumen.Metode PkM yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner <em>(pre test)</em> dan kuesioner <em>(post test)</em>, ceramah dan tanya jawab. Hasil dari PkM yakni adanya peningkatan pemahaman siswa SMK Negeri 9 Semarang, yang mengikuti penyuluhan menunujukkan jumlah prosentase peningkatan pemahaman sebesar 6,4 % . Hal ini menunujukan adanya respn yang positif dan timbulnya pemahaman yang baru akan perlindungan konsumen.</p>
|
0 |
2022 |
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
(Ria Febria, Rini Heryanti, Amri Panahatan Sihotang)
DOI : 10.26623/slr.v3i1.4774
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 26-Apr-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
ABSTRAK Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.
|
0 |
2022 |
PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA MA AL ADZKAR TENTANG INVESTASI BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL
(Agus Saiful Abib, B. Rini Heryanti)
DOI : 10.26623/kdrkm.v2i1.3365
- Volume: 2,
Issue: 1,
Sitasi : 0 03-Jun-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Investasi atau penanaman modal telah diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui tentang investasi, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Penguatan Pemahaman Siswa MA Al Adzkar Tentang Investasi Bagi Pembagunan Nasional. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai investasi bagi pembangunan nasional. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema investasi bagi pembangunan nasional ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70,0%.</p>
|
0 |
2021 |
IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN
(Rini Heryanti)
DOI : 10.26623/jic.v6i1.3190
- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0 22-Apr-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan batas atas usia perkawinan untuk laki-laki (Pasal 7 ayat 1) dinilai sudah tidak sesuai lagi, dan berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan anak, adanya diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, terjadinya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan batas usia perkawinan yang baru yaitu menjadi 19 (sembilan belas ) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji lebih mendalam, dalam hal ini mengenai implementasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi UU No 16 tahun 2019 sudah dilaksanakan baik di KUA maupun Dukcapil namun belum optimal, hal ini nampak adanya beberapa permohonan kasus perkawinan yang dilakukan dibawah batas usia perkawinan, banyaknya dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan negeri sebagai sarana untuk melanggengkan perkawinan dibawah batas usia.
|
0 |
2021 |
Peningkatan Pemahaman Anak Panti Asuhan Baitussalam Mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma
(Agus Saiful Abib, B. Rini Heryanti)
DOI : 10.26623/kdrkm.v1i2.2587
- Volume: 1,
Issue: 2,
Sitasi : 0 01-Dec-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman anak panti asuhan baitussalam mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema bantuan hukum cuma-cuma rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.</p>
|
0 |
2020 |
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MAN 2 PURWODADI MENGENAI ASPEK HUKUM BULLYING DI KALANGAN REMAJA
(Subaidah Ratna Juita, B. Rini Heryanti)
DOI : 10.26623/kdrkm.v1i1.2409
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0 27-Jun-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Salah satu masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius saat ini adalah masalah <em>bullying</em> yang banyak terjadi pada kalangan remaja. Sekolah sebagai suatu institusi pendidikan, seharusya menjadi tempat yang aman yang nyaman bagi anak didik untuk mengembangkan dirinya, serta menjadikan anak didik yang mandiri, berilmu, berprestasi dan berakhlak mulia, bukan malah sebaliknya mencetak siswa-siswa yang siap pakai menjadi tukang jagal dan preman. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi tentang Aspek Hukum Perilaku Perilaku <em>Bullying</em> di Kalangan Remaja . Metode Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, Siswa MAN 2 Purwodadi belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Siswa MAN 2 Purwodadi bertambah wawasan mengenai aspek hukum perilaku <em>bullying</em> di kalangan remaja, hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 53 peserta sebesar 34,82 %.</p>
|
0 |
2020 |
Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli On Line
(Dharu Triasih, B Rini Heryanti, Endah Pujiastuti)
DOI : 10.26623/humani.v9i2.1717
- Volume: 9,
Issue: 2,
Sitasi : 0 23-Nov-2019
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen dalam perjanjian jual beli online? Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui wawancara, kuesioneir, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli on line tertuang didalam UUPK, UUITE, KUHPerdata sebagai induk dari hukum perjanjiannya, tetapi belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan dari pelaku usaha, baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang.
|
0 |
2019 |