<p>Dukungan dari teknologi dan informasi yang ada, memunculkan situs-situs <em>online</em> <em>shop </em>yang sangat memanjakan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan barang maupun jasa, penawaran dengan cara ini sangat efektif dan effisien bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya. Terlebih pada saat pndemi covid 19. Hubungan antara pelaku usaha atau produsen adalah hubungan ketergantungan artinya pelaku usaha atau produsen dan konsumen sama-sama membutuhkan, menguntungkan, dan melengkapi, hubungan yang sama-sama dijaga kesinambungannya dari poses produksi, distribusi sampai dengan transaksi. Namun nampaknya konsumen berkedudukan tawar lemah,sehingga banyak mengalami kerugian dan hak-hak konsumen terabaikan. Permasalahan yang ada di mitra yakni kurangnya pemahaman siswa SMK Negeri 9 menegnai perlindungan hukum bagi konsumen.Metode PkM yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner <em>(pre test)</em> dan kuesioner <em>(post test)</em>, ceramah dan tanya jawab. Hasil dari PkM yakni adanya peningkatan pemahaman siswa SMK Negeri 9 Semarang, yang mengikuti penyuluhan menunujukkan jumlah prosentase peningkatan pemahaman sebesar 6,4 % . Hal ini menunujukan adanya respn yang positif dan timbulnya pemahaman yang baru akan perlindungan konsumen.</p>