6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JIC - Jurnal Ius Constituendum - Vol. 6 Issue. 1 (2021)

IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN

Rini Heryanti,



Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019   tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan batas atas usia perkawinan untuk laki-laki (Pasal 7 ayat 1) dinilai sudah tidak sesuai lagi, dan berdampak pada     tingginya angka kematian ibu dan anak, adanya diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,   terjadinya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan batas usia perkawinan yang baru yaitu menjadi 19 (sembilan belas ) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji lebih mendalam, dalam hal ini  mengenai implementasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian menggunakan  metode pendekatan     yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi UU No 16 tahun 2019 sudah dilaksanakan baik di KUA maupun Dukcapil namun belum optimal, hal ini nampak adanya beberapa permohonan kasus   perkawinan yang dilakukan dibawah  batas usia perkawinan, banyaknya dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan negeri sebagai sarana untuk melanggengkan perkawinan dibawah batas usia.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-2345

EISSN :

2580-8842

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

22-Apr-2021

Date.Publish :

22-Apr-2021

Date.PublishOnline :

22-Apr-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :