Salma Nur Hanifah; Sri Retno Widyorini
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi mekanisme transaksi ekonomi dengan mendorong penggunaan kontrak elektronik sebagai instrumen utama dalam aktivitas e-commerce. Kajian ini menyoroti dominasi klausula baku yang disusun sepihak oleh pelaku usaha, yang mengakibatkan ketimpangan posisi tawar serta berpotensi menimbulkan kerugian sistemik bagi konsumen. Secara empiris, rendahnya literasi hukum masyarakat, kompleksitas bahasa kontrak, serta mekanisme persetujuan instan memperkuat kondisi kerentanan konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya. Meskipun kerangka regulasi nasional seperti UUPK dan UU ITE telah memberikan dasar perlindungan, implementasinya masih menghadapi hambatan serius, termasuk lemahnya pengawasan, kesenjangan antara norma dan praktik, serta tantangan yurisdiksi lintas negara dalam transaksi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum serta mengidentifikasi faktor penyebab ketidakseimbangan dalam kontrak elektronik. Hasil kajian menunjukkan perlunya rekonstruksi model perlindungan konsumen berbasis keadilan kontraktual yang menekankan transparansi, keseimbangan, dan akuntabilitas dalam penyusunan klausula. Selain itu, integrasi aspek teknologi, desain sistem digital, dan peningkatan literasi konsumen menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem transaksi yang adil. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori hukum digital sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pembentukan regulasi adaptif guna memperkuat kepercayaan publik terhadap ekonomi digital.