Chadijah, Siti; Hakim, Lukman; Ekawati, Dian; Tajudin
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memastikan kesesuaian dan konsistensi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya terkait kebijakan penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki hukum, menilai tingkat konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, serta mengkaji implikasi hukum dan kelembagaan yang ditimbulkan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal Peraturan Presiden tersebut memiliki kedudukan yang sah, namun secara substansial terdapat potensi perluasan norma yang melampaui fungsi teknisnya sehingga menimbulkan tantangan dalam konsistensi regulasi. Selain itu, ditemukan adanya implikasi hukum dan kelembagaan yang memerlukan penguatan koordinasi dan kejelasan kewenangan antar lembaga. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan tata kelola kelembagaan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara.