Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi

Abstract
Penataan kembali kewenangan lembaga penegak hukum merupakan agenda strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel pasca reformasi 1998. Reformasi kelembagaan yang berjalan selama ini cenderung parsial, tidak komprehensif, sehingga melahirkan fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi. Tulisan ini bertujuan mengkaji pengaturan lembaga penegak hukum dalam tata kelola pemerintahan, mengidentifikasi kendala pelaksanaan penegakan hukum pasca reformasi, Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan konstitusional penataan lembaga penegak hukum berpijak pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kendala utama yang ditemukan meliputi intervensi politik , ego sektoral antarlembaga, dan budaya impunitas yang mengakar. Penataan kewenangan yang ideal mensyaratkan empat langkah: rasionalisasi kelembagaan, delineasi kewenangan yang tegas, pembangunan mekanisme koordinasi antarlembaga yang efektif, serta penguatan lembaga pengawas independen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntabilitas tata kelola pemerintahan hanya dapat terwujud melalui pergeseran paradigma dari rule by law menuju rule of law yang berkeadilan substantif.
Keywords
How to Cite

Retno Mawarini Sukmariningsih, et al. (2026). Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi. Jurnal Suara Pengabdian 45, 5(1). https://doi.org/10.56444/hf8ntp24

Retno Mawarini Sukmariningsih; Mashari; Agus Wibowo, "Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 5, no. 1, 2026.

Retno Mawarini Sukmariningsih; Mashari; Agus Wibowo. "Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi." Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 5, no. 1, 2026.

Retno Mawarini Sukmariningsih; Mashari; Agus Wibowo. "Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi." Jurnal Suara Pengabdian 45 5, no. 1 (2026).

Retno Mawarini Sukmariningsih, et al. (2026) 'Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi', Jurnal Suara Pengabdian 45, 5(1). doi: 10.56444/hf8ntp24.

Retno Mawarini Sukmariningsih; Mashari; Agus Wibowo. Penataan Kembali Kewenangan Lembaga Penegak Hukum menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Pasca Reformasi. Jurnal Suara Pengabdian 45. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal