Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT

Abstract
Transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 telah mengubah sistem pendaftaran tanah dari berbasis dokumen fisik menjadi sistem elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, transformasi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kekuatan hukum dan nilai pembuktian sertipikat tanah elektronik, serta perubahan peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora; (2) kendala yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya; dan (3) kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik ditinjau dari aspek kepastian dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan pihak Kantor Pertanahan, PPAT, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap melalui integrasi layanan elektronik, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, validasi data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat elektronik. Kendala yang dihadapi meliputi gangguan sistem, keterbatasan infrastruktur digital, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Upaya yang dilakukan antara lain penguatan sistem keamanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan sertipikat fisik sepanjang diterbitkan sesuai prosedur dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Keywords
How to Cite

Rio Saputra & Yulies Tiena Masriani (2026). Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3780

Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani, "Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani. "Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani. "Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).

Rio Saputra & Yulies Tiena Masriani (2026) 'Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3780.

Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani. Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal