Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas

Abstract
Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilar utama hukum ekonomi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi perseroan memiliki kewenangan eksklusif yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direksi. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) akibat hukum dari pelaksanaan RUPS yang tidak sah; (2) analisis atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019; dan (3) tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan RUPS yang tidak sah menimbulkan akibat hukum pada status keputusan, akta notaris, dan perbuatan hukum turunan, di mana cacat materiil mengakibatkan batal demi hukum, sedangkan cacat formil dapat dibatalkan melalui pengadilan; (2) analisis Putusan MA No. 773 PK/Pdt/2019 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran, menegaskan bahwa substansi lebih penting daripada formalitas, serta menjamin perlindungan hukum bagi pemegang saham yang dirugikan; dan (3) Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas RUPS yang tidak sah dan tidak dapat berlindung pada badan hukum perseroan, serta tidak dapat menggunakan prinsip business judgment rule apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Keywords
How to Cite

Farrel Nabil Guslan, et al. (2026). Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3871

Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo, "Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo. "Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo. "Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).

Farrel Nabil Guslan, et al. (2026) 'Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3871.

Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo. Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal