Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang

Abstract
Jaminan sendiri memiliki makna yaitu menjamin agar dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul akibat adanya perikatan hukum. Hukum jaminan berkaitan erat dalam hubungannya dengan hukum benda-benda. Dalam Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 disebutkan bahwa “lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunanya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa seyogyanya setiap orang atau badan hukum selain Lembaga Jasa Keuangan bisa melakukan pembelian jaminanya yang diterimanya karena semua orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, sehingga peserta lelang tidak hanya Lembaga jasa keuangan tetapi bisa semua orang yang dapat melakukan pembelian jaminan terhadap jaminan yang dijadikan objek dalam perjanjian dan dinyatakan jelas dalam perjanjian accessoir merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokoknya yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme lelang dimuka umum melalui pejabat lelang.
Keywords
How to Cite

Rizqi Akbar Kurniawan, et al. (2026). Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3723

Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath, "Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath. "Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath. "Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).

Rizqi Akbar Kurniawan, et al. (2026) 'Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3723.

Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath. Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal