Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat

Abstract
Perkara tentang pengesahan asal usul anak dari hasil perkawinan siri terdapat pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN tanggal 23 Juni 2023 yang menyatakan bahwa anak telah disahkan sebagai anak sah pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan mengkaji: (1) perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri; (2) pertimbangan hukum hakim terkait asal usul anak dari hasil perkawinan siri dalam penetapan tersebut; dan (3) akibat hukum penetapan asal usul anak dari hasil perkawinan siri. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan siri merupakan refleksi perkembangan hukum keluarga Indonesia yang semakin berorientasi pada perlindungan hak anak. Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN menilai bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri dapat ditetapkan sebagai anak sah sepanjang terbukti adanya hubungan perkawinan dan hubungan biologis antara ayah dan ibu kandungnya, dengan mendasarkan pada alat bukti autentik, keterangan saksi, serta dalil fikhiyah dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan asal usul anak menimbulkan akibat hukum yang signifikan, meliputi pengakuan status keperdataan anak, timbulnya hubungan keperdataan dengan ayah biologis, kewajiban nafkah dan pemeliharaan, perlindungan hak ekonomi anak, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan
Keywords
How to Cite

Ardia Ayuning Safitri & Setiyowati (2026). Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3825

Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati, "Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati. "Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati. "Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).

Ardia Ayuning Safitri & Setiyowati (2026) 'Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3825.

Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati. Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal