Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas

Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama, yaitu pengaturan keabsahan akta otentik apabila salah satu pihak menandatanganinya dalam keadaan tidak bebas dan akibat hukum terhadap akta otentik yang ditandatangani dalam keadaan tidak bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta otentik tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga harus memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila akta ditandatangani dalam keadaan tidak bebas karena adanya kekhilafan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, maka akta tersebut mengandung cacat kehendak sehingga berstatus dapat dibatalkan (vernietigbaar). Akibat hukumnya, akta tetap memiliki kekuatan pembuktian selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, namun apabila dibatalkan maka akta kehilangan kekuatan otentiknya dan para pihak dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum). Penelitian ini juga menemukan kekosongan norma dalam UUJN yang tidak mengatur secara eksplisit larangan pembuatan akta dalam keadaan tidak bebas serta tidak adanya PERMA atau SEMA yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara cacat kehendak. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menggali kehendak bebas para penghadap, serta pemerintah segera merevisi UUJN dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman indikator cacat kehendak bagi hakim.
How to Cite

Adityanata, et al. (2026). Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3698

Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana, "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.

Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).

Adityanata, et al. (2026) 'Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3698.

Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal