Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas
Adityanata, et al. (2026). Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas. Jurnal Akta Notaris, 5(1). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v5i1.3698
Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana, "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas," Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.
Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas." Jurnal Akta Notaris, vol. 5, no. 1, 2026.
Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. "Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas." Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026).
Adityanata, et al. (2026) 'Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas', Jurnal Akta Notaris, 5(1). doi: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3698.
Adityanata, Made Ray; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana. Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas. Jurnal Akta Notaris. 2026;5(1).
Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas
Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat
Yudha Bastian Pandiangan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang
Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
Nibrosyia, Hamid Ahmad An; I Nyoman Sujana; I Nyoman Sukandia
Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT
Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani
Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat
Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati