๐Ÿ“… 31 December 2025
DOI: 10.56444/aktanotaris.v4i2.3414

Akibat Pembatalan Akta Hibah Oleh Pemberi Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

๐Ÿ“„ Abstract

Kasus pembatalan Akta Hibah berdasarkan Putusan mahkamah agung nomor 1101 PK/Pdt/2022, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fakta perkara dan penerapan hukumnya telah benar bahwa sebagai seorang orang tua atau ibu berhak untuk membatalkan hibah sesuai dengan hukum keluarga khususnya Pasal 1688 KUH Perdata yaitu apabila penerima hibah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor yang menjadi penyebab pembatalan Akta Hibah oleh pemberi hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? 2) Bagaimana akibat hukum atas pembatalan Akta Hibah yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ?ย  3) Apa pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam memutuskan Perkaraย  tentang Pembatalan akta hibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022 ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data Sekunder, metode analisis data dengan menggunakan analisis kualiatif.

๐Ÿ”– Keywords

#Akibat Hukum; Pembatalan Akta Hibah; Pemberi Hibah.

โ„น๏ธ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
31 December 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 2, Tahun 2025

๐Ÿ“ HOW TO CITE

Anang Ardiansyah; Setiyowati, "Akibat Pembatalan Akta Hibah Oleh Pemberi Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 2, Dec. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

๐Ÿ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

๐Ÿ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun