Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kerjasama Yang Dibuat Di Bawah Tangan

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Penelitian ini membahas kekuatan hukum akta perjanjian kerja sama yang dibuat di bawah tangan antara Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta dan Yakes Telkom Area Jawa Tengah–DIY. Perjanjian ini menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi wanprestasi berupa keterlambatan penagihan sebesar Rp5.962.000 pada periode Juni–Agustus 2023. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) kekuatan hukum akta bawah tangan dalam perspektif hukum perdata, (2) efektivitas pembuktian akta bawah tangan dibandingkan akta otentik serta implikasinya terhadap penyelesaian sengketa dan (3) perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta bawah tangan sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata, namun memiliki kelemahan pembuktian karena mudah disangkal dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Perlindungan hukum tetap tersedia bagi pihak yang dirugikan, tetapi prosesnya lebih kompleks di pengadilan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penggunaan akta otentik melalui notaris agar perjanjian kerja sama memperoleh kekuatan pembuktian sempurna, kepastian hukum, serta perlindungan lebih kuat bagi para pihak

🔖 Keywords

#Akta Dibawah Tangan; Perjanjian Kerja Sama; Perlindungan Hukum

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
31 December 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Dewi Alis Kasiyati; Edy Lisdiyono, "Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kerjasama Yang Dibuat Di Bawah Tangan," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 2, Dec. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun