📅 24 June 2025
DOI: 10.56444/1k7c7e04

Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kontrak yang melibatkan pihak asing dibuat di Indonesia namun ditulis menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris. Dengan perkembangan sebuah teknologi ini harus diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang akan berlaku di masyarakat. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia. Yang kemudian muncul rumusan masalahnya yaitu; 1) Bagaimana bentuk Akta-akta Perjanjian dapat dibuat secara Billingual di Indonesia oleh dua warga negara? 2) Mengapa digital signature dapat digunakan dalam Pembuatan Akta-akta Perjanjian? 3) Bagaimana kekuatan hukum Akta-akta Perjanjian yang dibuat secara Bilingual oleh dua warga negara dengan menggunakan digital signature? Dalam menemukan jawaban atas rumusan masalahnya itu peneliti menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan riset lapangan (field research). Hasil Penelitiannya yaitu bahwa Akta perjanjian yang dibuat dalam 2 bahasa apabila diterapkan pada Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris kekuatan hukumnya sama dengan akta yang dibuat dalam 1 bahasa, yaitu sah dan mengikat. Dan Akta Perjanjian yang ditanda tangani secara elektronik antara Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kekuatan hukum Akta Perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani secara elektronik adalah sah dan mengikat. Sedangkan Akta Perjanjian yang disebut dengan Akta Otentik, jika ditanda tangani secara elektronik, maka akta Notaris terdegrasi menjadi akta yang dibuat di bawah tangan.

🔖 Keywords

#Perjanjian; Notaris; Billingual; Digital Signature

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
24 June 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Rizky Puspita Cahyaning Putri; Mulyani Santoso, "Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 1, Jun. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun