Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum
Nasihatul Khoiriyah & Widyarini Indriasti Wardani (2025). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum. Jurnal Akta Notaris, 4(2). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v4i2.3381
Nasihatul Khoiriyah; Widyarini Indriasti Wardani, "Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 2, 2025.
Nasihatul Khoiriyah; Widyarini Indriasti Wardani. "Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum." Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 2, 2025.
Nasihatul Khoiriyah; Widyarini Indriasti Wardani. "Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum." Jurnal Akta Notaris 4, no. 2 (2025).
Nasihatul Khoiriyah & Widyarini Indriasti Wardani (2025) 'Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum', Jurnal Akta Notaris, 4(2). doi: 10.56444/aktanotaris.v4i2.3381.
Nasihatul Khoiriyah; Widyarini Indriasti Wardani. Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum. Jurnal Akta Notaris. 2025;4(2).
Akibat Hukum Kuasa Jual Yang Dipalsukan Untuk Balik Nama Sertipikat Oleh Pihak Ketiga Bekerjasama Dengan PPAT Pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt
Hanggara Yoga Adhitama; Yulies Tiena Masriani
Kedudukan Akta Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Atas Merek Polo di Indonesia
Yosinta Ayu Carlinda Devi; Sri Mulyani
Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel)
Yuliana; Budi Prasetyo
Peranan Notaris Dalam Penyusunan Klausul Performing Rights Pada Kontrak Event Organizer
Efrando Ufo; Agus Nurudin
Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kerjasama Yang Dibuat Di Bawah Tangan
Dewi Alis Kasiyati; Edy Lisdiyono
Akibat Pembatalan Akta Hibah Oleh Pemberi Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022
Anang Ardiansyah; Setiyowati