📅 31 December 2025
DOI: 10.56444/aktanotaris.v4i2.3389

Akibat Hukum Kuasa Jual Yang Dipalsukan Untuk Balik Nama Sertipikat Oleh Pihak Ketiga Bekerjasama Dengan PPAT Pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum dari penggunaan kuasa jual yang dipalsukan dalam proses balik nama sertipikat hak atas tanah oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan kuasa jual, kedudukan hukum sertipikat yang telah dibalik nama berdasarkan kuasa palsu, serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan kuasa jual untuk balik nama sertipikat merupakan tindak pidana yang menimbulkan konsekuensi hukum tidak hanya bagi pelaku utama, tetapi juga bagi PPAT yang lalai dalam menjalankan kewenangan jabatannya. Sertipikat yang telah dibalik nama berdasarkan akta palsu dapat dibatalkan demi hukum karena cacat administratif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Pemilik berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pemulihan hak atas tanah maupun ganti kerugian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan PPAT serta kehati-hatian dalam proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam bidang pertanahan.

🔖 Keywords

#Akibat Hukum; Kuasa Jual Palsu; Balik Nama Sertipikat; PPAT

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
31 December 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Hanggara Yoga Adhitama; Yulies Tiena Masriani, "Akibat Hukum Kuasa Jual Yang Dipalsukan Untuk Balik Nama Sertipikat Oleh Pihak Ketiga Bekerjasama Dengan PPAT Pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 2, Dec. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun