📅 24 June 2025
DOI: 10.56444/5yg6b558

Penyelundupan Hukum Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Hukum Koperasi Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Badan hukum koperasi termasuk pihak yang tidak diizinkan untuk memperoleh Hak Milik atas tanah. Namun, pada faktanya cukup banyak koperasi yang mengakui Hak Milik atas tanah sebagai bagian dari aset koperasi. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pinjam nama atau nominee, yang dapat dikategorikan penyelundupan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan, sebagai: 1) Mengapa Pengurus Koperasi melakukan penyelundupan hukum dengan mekanisme pinjam nama untuk memperoleh Hak Milik atas tanah dan/atau bangunan? 2)Bagaimana perolehan Hak Milik atas tanah dengan mekanisme pinjam nama atau nominee oleh koperasi? 3) Apa akibat hukum dan solusi dari pembuatan perjanjian nominee guna memperoleh Hak Milik atas tanah oleh badan hukum koperasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dimana metode wawancara dengan teknik probing dipilih sebagai cara pengumpulan data penelitian. Objek penelitian ini adalah perbuatan pinjam nama yang dilakukan oleh Pengurus KSP Sejahtera Mandiri atas aset tetap tanah koperasi yang beralaskan Sertifikat Hak Milik Nomor 1315/Bumiharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab Pengurus Koperasi melakukan perjanjian nominee adalah karena keengganan memiliki aset tetap beralaskan HGB.

🔖 Keywords

#Koperasi; Hak Milik; Pinjam Nama; Penyelundupan Hukum

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
24 June 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Wilis, "Penyelundupan Hukum Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Hukum Koperasi Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 1, Jun. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun