📅 24 June 2025
DOI: 10.56444/h4pexb14

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Untuk Balik Nama Sertifikat Yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak, dengan syarat data fisik dan data yuridis tercantum di dalamnya. Terutama dalam jual beli dengan penjual yang tidak diketahui keberadaanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi pembeli untuk balik nama sertifikat yang penjualnya tidak diketahui keberadaannya dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terkait perlindungan hukum bagi pembeli serta akibat hukumnya dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.57/Pdt.G/2022/PN Tar. Perlindungan hukum dilakukan melalui peradilan sebagai upaya menuntut hak. Majelis Hakim mempertimbangkan dengan adanya bukti surat dan saksi yang dihadirkan. Akibat hukum tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata, yang merugikan penggugat dengan menghalangi haknya sebagai pemilik. Kesimpulan 1)pembeli dapat menggunakan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah meski tanpa bukti lengkap. Serta, pihak dirugikan dapat mengajukan eksekusi rill Pasal 1241 KUHPerdata. 2)majelis hakim mempertimbangkan jual beli sah berdasarkan bukti dan keterangan saksi. 3)Majelis hakim menetapkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Tindakan tergugat melanggar hak subjektif, kewajiban hukum, serta asas kepatutan. Saran 1)masyarakat perlu memahami prosedur legal kelengkapan dokumen dalam transaksi tanah untuk mencegah masalah dikemudian hari. 2)majelis hakim harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui pertimbangan serta pengembangan peraturan yang relevan. 3)majelis hakim harus mengutamakan keadilan, kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan umum dalam perkara hal ini peralihan hak atas tanah.

🔖 Keywords

#Perlindungan; Jual beli; Tidak diketahui keberadaannya.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
24 June 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Fakeh Khoironi; Junaidi, "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Untuk Balik Nama Sertifikat Yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 1, Jun. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun