Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Ppjb (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Sengketa perdata yang berkenaan dengan tanah, dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan badan hukum. Yang disengketakan, dapat menyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Timbulnya sengketa tanah dapat terjadi karena adanya gugatan dari seseorang atau Badan Hukum yang berisi tuntutan hukum akibat perbuatan hukum yang telah merugikan hak atas tanah dari penggugat. Materi gugatan dapat berupa tuntutan adanya kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah, status tanah, bukti-bukti yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Penulis disini memfokuskan terhadap persoalan kekuatan akta PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dalam peyelesaian splitsing tanah yang dijaminkan dengan perumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual, Apa saja faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya obyek PPJB di jaminkan oleh penjual, Bagaimana kekuatan pembuktian Akta PPJB berdasarkan Putusan Perkara No. 3189 K/PDT/2020. Jo. Putusan No.117/Pdt.G/2019/PN.SMG Jo. Putusan No. 104/Pdt/2020/PT. SMG, dan bagaimana seharusnya pemenuhan hak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah metode pendekatan yuridis normatif. Garis besar kesimpulannya adalah semua perjanjian yang sah mempunyai perlindungan hukum pada para pihaknya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian obligatoir yang merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya penandatanganan AJB, yang dapat dilakukan secara bawah tangan ataupun secara outentik. PPJB mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris karena merupakan akta autentik dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🔖 Keywords

#Sengketa; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Penyelesaian Splitsing.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
30 June 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Rengganis Febrelina; Totok Tumangkar, "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Ppjb (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual," Jurnal Akta Notaris, vol. 2, no. 1, Jun. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun