Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–2 dari 2 artikel
Tanggung Jawab Sekutu Terhadap Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Yang Tidak Didaftarkan Di Pengadilan Negeri
Giovani Agnelli Susanti
; Totok Tumangkar
; Sri Subekti
Jurnal Akta Notaris
Vol 2
, No 2
(2023)
Persekutuan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer. Pasal 23 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menentukan bahwa persekutuan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan tersebut wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu te...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Ppjb (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual
Rengganis Febrelina
; Totok Tumangkar
Jurnal Akta Notaris
Vol 2
, No 1
(2023)
Sengketa perdata yang berkenaan dengan tanah, dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan badan hukum. Yang disengketakan, dapat menyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Timbulnya sengketa tanah dapat terjadi karena adanya gugatan dari seseorang atau Badan Hukum yang berisi tuntutan hukum akibat perbuatan hukum yang telah merugikan hak atas tanah dari penggugat. Materi gugatan dapat berupa tuntutan adanya kepastian hukum...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI