Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
๐ Abstract
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan metode analisis data menggunakan teknik yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia belum bekerja dengan baik dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, serta terdapat permasalahan konstitusionalitas yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) dinyatakan telah melakukan โcidera janjiโ (wanprestasi); (2) Hambatan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah belum adanya parameter untuk menentukan kriteria dalam perjanjian fidusia mengenai apa yang disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji, dan apakah pengajuan/penanganan sengketa di pengadilan berlaku untuk seluruh objek jaminan fidusia atau hanya untuk objek jaminan fidusia tertentu yang memiliki nilai yang besar; dan (3) Mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia juga harus dilaksanakan dengan mengikuti tata cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Ayu Sekar Dewanti, "Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia," Jurnal Akta Notaris, vol. 1, no. 2, Dec. 2022.