Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum rujuk dalam pernikahan pada adat batak toba menurut persfektif hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang dianalisis secara mendalam sehingga mendapatkan hasil tentang hukum rujuk adat batak toba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara rujuk yang dipakai di adat Batak Toba menurut perspektif hukum Islam boleh dilakukan dengan berbagai ketentuan yang tidak melangar hukum islam. Dapat disimpulkan bahwa suatu adat boleh dilakukan apabila dia tidak bertentangan dengan syariat dan dia masuk pada kaidah Ushul fiqih yaitu Al urf atau kebiasaan yang mana kaidah ini menjadi salah satu sumber hukum menurut ilmu Ushul fiqih sedangkan alasan lain kebiasaan ini atau al urf tidak bertentangan dengan Alquran dan hadist.