(Muhammad Sofi, Kukuh Sudarmanto, Syafran Sofyan, Miftah Arifin)
- Volume: 1,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
This study aims to analyze the settlement of bad loans with a non-litigation process and to analyze the effectiveness of the settlement of non-litigation bad loans. Litigation. The legal research method used is juridical empirical, which examines the application of law to the working of law by conducting studies through approaches namely the statutory approach or statute approach, case approach or cash approach, historical approach or historical approach, comparative approach or comparative approach, and conceptual approach or conceptual approach. The results of this study reveal that in practice resolving bad loans through non-litigation methods at Bumdesma Sayung Mulyo by rescheduling, loan restructuring, reducing liabilities, compensation, legal/litigation aspects (specifically for misuse of funds).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet dengan non litigasi dan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian kredit macet non litigasi. Urgensi penelitian ini adalah Sebagai acuhan referensi yang mendukung bagi peneliti maupun pihak lain yang tertarik dalam bidang penelitian yang sama terutama tentang penyelesaian kredit macet non litigasi Adapun metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris, yang meneliti penerapan hukum bekerjanya hukum dengan melakukan kajian melalui pendekatan yaitu pendekatan undang-undang atau statute approach, pendekatan kasus atau cash approach, pendekatan historis atau historical approach, pendekatan perbandingan atau comparative approach, dan pendekatan konseptual atau conseptual offroach. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Dalam praktek penyelesaian kredit macet melalui non litigasi di Bumdesma Sayung Mulyo dengan cara Penjadwalan Ulang, Restrukturisasi Pinjaman, Pengurangan Kewajiban, Kompensasi, Aspek hukum/litigasi (khusus untuk penyalahgunaan dana).