Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dan tindakan hukum dalam sertifikat ganda. Urgensi penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam kasus sertifikat ganda, yang sering kali mengancam kepastian hukum dan menimbulkan konflik sosial akibat kelalaian administratif dan praktik mafia tanah, sehingga diperlukan upaya hukum yang tegas dan solusi yang komprehensif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalaha data primer berupa wawancar dan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa putusan PTUN sengketa kasus sertifikat ganda Nomor: 35/G/2021/PTUN.SMG tanggal 2 September 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap adalah 1). Permohonan Penggunggat dikabulkan seluruhnya dikarenakan dengan pertimbangan hakim dan melalui mekanisme uji administrasi membuktikan bahwa Penggunggat adalah pemilik tanah yang sebenarnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1385/Kelurahan Sambirejo atas nama Elisa Mariani Wijaya dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2709/Kelurahan Sambirejo atas nama Hartono Widjaja, yang diterbitkan pada Tahun 1995; 2). Pada kasus tersebut tindakan hukum yang dilakukan oleh BPN adalah dilakukannya upaya mediasi yang sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.