Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan menguraikan permasalahan yang sering muncul dalam lelang barang jaminan secara online serta hambatan yang dialami oleh penyelenggara lelang maupun peserta lelang dan untuk mengetahui apakah lelang online ini lebih efektif efisien daripada lelang konvensional. Urgensi penelitian ini sebagai referensi bagi peneliti pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang tertarik pada masalah lelang barang jaminan secara online, selain itu internet merupakan suatu layanan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer, yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit dengan mengkoneksikan perangkatnya pada jaringan internet. Saat ini akses internet sudah semakin terasa mudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memanfaatkan kemudahan ini untuk kepentingan publik, dengan peluncuran aplikasi lelang internet (e-Auction). adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan lelang barang jaminan secara online dipandang lebih efektif dan efisien daripada lelang secara konvensional, kedua seringnya peserta lelang yang tidak melakukan pelunasan dengan alasan akun lelangnya terkena hack menjadikan keputusan lelang tidak patut, ketiga lelang online menjadikan kegiatan lelang terlepas dari ancaman maupun teror antar peserta lelang saat bersaing dalam negosiasi harga lelang.