- Volume: 14,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitain ini dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Satatuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Charitas Dalam Pemberantasan Sindikat Ekspolitasi Anak Jalanan Yang Bekerja di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Sosiologis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum, Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan pengelompokan peraturan Perundang- Undangan, meneliti bahan pustaka, membaca buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan permasalah dalam penelitian ini.Setelah memperoleh bahan-bahan hukum dari hasil penelitian kepustakaan, maka dilakukan pengolahan bahan-bahan hukum dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan pekerjaan analitis dan konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian 1. Pemerintahtelah berupaya secara maksimal untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Hal ini mencakup penegakan hukum dan pemberian bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk membantu perekonomian orang tua, karena tanggung jawab utama terhadap anak adalah orang tua sendiri. Eksploitasi anak merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, bahkan jika dilakukan atas desakan orang tua. Anak harus dianggap sebagai korban dan perlindungan serta bantuan harus diberikan sesuai kebutuhan mereka. 2. Pencegahan eksploitasi anak melalui pemberian pengetahuan dan pendidikan kepada anak-anak sangat penting, dan hal ini harus dilakukan sedini mungkin. Yayasan setara dan organisasi yang serupa harus terus meningkatkan upaya mereka dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan. Pemerintah juga memberikan bantuan jasmani kepada warga yang kurang mampu, termasuk pelatihan agar orang tua dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka, sesui dengan Perda Palembang No 2 Tahun 2022. Peran Pol PP dan hukum pidana Islam dalam menangani kasus eksploitasi anak sama-sama menekankan pentingnya pembinaan terhadap orang tua untuk memahami kewajiban mereka dalam merawat dan menafkahi anak-anak.