Penelitain ini dilakukan di Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis,menjelaskan Implikasi dan hambatan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung menjadi Perusahaan Umum Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Sosiologis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum, Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan pengelompokan peraturan Perundang-Undangan, meneliti bahan pustaka, membaca buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan permasalah dalam penelitian ini.Setelah memperoleh bahan-bahan hukum dari hasil penelitian kepustakaan, maka dilakukan pengolahan bahan-bahan hukum dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan pekerjaan analitis dan konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Studi Lapangan (Field Research) dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden yang berhubungan dengan Implikasi Perubahan bentuk PDAM Tirta Agung Menjadi Perumda Air Minum Tirta Agung kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun Teknik analisis yang dipakai pada pada penelitian ini teknik Deskriptif Kualitatif yaitu menggambarkan, mengurai dan mengungkapkan semua peraturan yang ada dan lalu ditarik kesimpulan secara deduktif.