Penelitain ini dilakukan di pangkalan balai Banyuasin Sumatera Selatan.Penelitian ini bertujuan untuk Untukmenganalisis dan menjelaskan perlindungan hukum bagi anak sebagaikorban kekerasan seksual. (AnalisisPutusan No 5/Pid.Sus/2023/PN Pkb Dan 33/Pid.Sus/2023/PN Pkb). Metode yang digunakan dalam penelitianini adalah metode penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yangberhubungan dengan Kekerasan seksual terhadap Anak yang dilakukan di daerah Pangkalan Balai denganAnalisis Putusan yang ada di Pangkalan Balai, dan mengunakan Teknik Analisis Data dalam penelitian iniyaitu teknik Deskriptif Kualitatif teknik menggambarkan, mengurai dan mengungkapkan semua pertarunganyang ada dan lalu disimpulkan secara induktif yaitu menarik konklusi menurut yang bersifat spesifik keumum. Berdasarkan hasil penelitian, Kekerasan seksual terhadap anak masih ada dan mungkin slalu ad ajikakita tidak Bersama-sama memberantas kasus tersebut dengan tidak mencemoohkan korban, keluarga korban,terlebih korban adalah anak di bawah umur, serta untuk lebih menguatkan iman dan ilmu agama, karena kasuskekerasan seksual kadang pelaku adalah orang terdekatnya sendiri dan Putusan hakim terhadap vonis pidanadalam kasus ini di lihat dari hal-hal yang memberarkan kasus tersebut