(Annindita Maulida, Albertus Sentot Sudarwanto, AndinaiElokiPuriiMaharani)
- Volume: 8,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This research aims to analyze the comprehensive proof of deeds by unauthorized organs in bankruptcy cases and the direct responsibility of Notaries of corporate organs, making deeds made by unauthorized organs of limited liability companies as evidence in bankruptcy cases, with a case study on the bankruptcy decision of PT Gusher Tarakan. This research is presented to improve the low understanding of the formal and material validity of the Authentic Deed in the process of proof in the commercial court, which has implications for the potential for injustice and legal uncertainty. This research uses a normative juridical method with statutory, conceptual, and case study approaches. The research findings reveal that the documents filed in the bankruptcy case of PT Gusher Tarakan are formally authentic deeds prepared before a Notary. However, the deeds were made by company organs that had been dismissed and no longer had legal authority. Therefore, the deeds no longer have authentic power and only have the status of deeds underhanded. The use of a Deed by an unauthorized party should not be used as a legal basis in a bankruptcy petition, and the Notary is responsible for the formal and material correctness of the contents of the Deed. This study emphasizes the importance of Notaries to verify the authority of the parties and underscores the need for caution in using authentic deeds as evidence in bankruptcy cases.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komprehensif pembuktian akta oleh organ tidak sah dalam perkara kepailitan, dan tanggung jawab Notaris secara langsung organ perusahaan pembuat akta yang dibuat oleh organ perseroan terbatas yang tidak berwenang sebagai alat bukti dalam perkara kepailitan, dengan studi kasus pada putusan pailit PT Gusher Tarakan. Penelitian ini hadir untuk meningkatkan rendahnya pemahaman terhadap validitas formil dan materiil akta autentik dalam proses pembuktian di pengadilan niaga, yang berimplikasi pada potensi terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan dalam perkara pailit PT Gusher Tarakan secara formal merupakan akta autentik yang disusun di hadapan Notaris. Namun, pembuatan akta-akta tersebut dilakukan oleh organ perusahaan yang telah diberhentikan dan tidak lagi memiliki otoritas hukum. Oleh karena itu, akta-akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan autentik dan hanya berstatus sebagai akta di bawah tangan. Penggunaan akta oleh pihak yang tidak berwenang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam permohonan pailit, dan Notaris memiliki tanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil isi akta. Penelitian ini menegaskan pentingnya Notaris untuk melakukan verifikasi atas kewenangan para pihak dan menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam menggunakan akta autentik sebagai alat bukti dalam perkara kepailitan.