Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komprehensif pembuktian akta oleh organ tidak sah dalam perkara kepailitan, dan tanggung jawab Notaris secara langsung organ perusahaan pembuat akta yang dibuat oleh organ perseroan terbatas yang tidak berwenang sebagai alat bukti dalam perkara kepailitan, dengan studi kasus pada putusan pailit PT Gusher Tarakan. Penelitian ini hadir untuk meningkatkan rendahnya pemahaman terhadap validitas formil dan materiil akta autentik dalam proses pembuktian di pengadilan niaga, yang berimplikasi pada potensi terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan dalam perkara pailit PT Gusher Tarakan secara formal merupakan akta autentik yang disusun di hadapan Notaris. Namun, pembuatan akta-akta tersebut dilakukan oleh organ perusahaan yang telah diberhentikan dan tidak lagi memiliki otoritas hukum. Oleh karena itu, akta-akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan autentik dan hanya berstatus sebagai akta di bawah tangan. Penggunaan akta oleh pihak yang tidak berwenang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam permohonan pailit, dan Notaris memiliki tanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil isi akta. Penelitian ini menegaskan pentingnya Notaris untuk melakukan verifikasi atas kewenangan para pihak dan menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam menggunakan akta autentik sebagai alat bukti dalam perkara kepailitan.